Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
24

Pasal 124
  1. (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Militer yang dengan sengaja tidak menuruti suatu peraturan dinas yang ditetapkan oleh Presiden atau dengan semaunya melampaui peraturan sedemikian itu, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

Pasal 125
  1. Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 118 sampai dengan 123 diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
  2. Ketentuan dalam pasal72 dapat diterapkan.

Pasal 126
  1. Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Pasal 127
Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

Pasal 128
Militer, yang dengan maksud untuk menghindarkan diri sendiri atau orang lain dari pemidanaan, penghukuman atau celaan, atau untuk menjerumuskan orang lain kepada pemidanaan, penghukuman atau celaan yang tidak patut baginya, mencegah atau membujuk seseorang bawahan dengan pemberian, janji atau tipu muslihat, untuk membuat suatu pernyataan keberatan, permohonan, pengaduan atau laporan; ataupun tidak menyampaikan sesuatu surat atau keadaan untuk diketahui ofeh atasan yang berhak, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

Pasal 129
Militer, yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan seseorang bawahan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

Pasal 130
  1. Militer, yang dengan sengaja memaki-maki, mengutuk atau menista seseorang bawahan atau mengejeknya di hadapannya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.

Pasal 131
  1. Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
  3. Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.