Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
23
Apabila militer lainnya yang termasuk anggota dari suatu dinas jaga, ronda, patroli atau suatu satuan pasukan yang ditugaskan dengan dinas pengamanan dalam waktu perang melakukan perbuatan-perbuatan yang sama, maka kepada mereka diterapkan ayat-ayat 1),2) dan 3) dari pasal ini, dengan ketentuan jika yang dilakukan adalah yang tersebut pada ayat 1) dan (2) maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan di situ dikurangi dengan setengahnya, sedangkan jika yang dilakukan adalah yang tersebut pada ayat (3), petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
Pasal 119
Militer, yang dengan sengaja menarik diri sendiri dari suatu dinas yang berbahaya, baik secara sembunyi- sembunyi, atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun dengan membuat mabuk atau cacat diri sendiri, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Pasal 120
Militer, yang dengan sengaja menarik diri untuk sementara atau selamanya dari pelaksanaan suatu macam kewajiban dinas, baik secara sembunyi-sembunyi atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tidak terpakai untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa yang dengan sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk melakukan suatu macam kewajiban dinas tertentu.
Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua secara berturut dinaikkan menjadi enam tahun dan sembilan tahun.
Pasal 121
Militer yang dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
Pasal 122
Militer yang karena salahnya, dalam waktu perang telah meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau lalai meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara, diancam dengan pidana penjaravmaksimum empat tahun.
Pasal 123
Militer, yang dengan sengaja, tanpa hak untuk itu, mencegah, menghalang-halangi atau meniadakan suatu "tindakan" (matregel) yang dilaksanakan yang diperintahkan demi kepentingan Angkatan Perang atau dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun.