Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
22
Pasal 115
Para peserta dari pengelompokan jahat untuk secara bersatu mengabaikan tugas mereka, yang kambali tsrtib sebelum terjadi suatu tindakan nyata atau ancaman karenanya, diancam dengan pidana penjara maksimum enamtahun.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila pengelompokan jahat tersebut dilakukan dalam waktu perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan dengan segera, para petindak diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
Terhadap para penganjur, pemimpin dan penggerak, maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama diduakalikan dan maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat kedua dinaikkan menjadi limabelas tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk ketidaktaatan, perlawanan nyata bersama (muiterij) dan pengacauan militer (militer oproer), diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
Ketentuan dalam pasal 72 dapat diterapkan.
Pasal 117
Sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dirumuskan dalam bab ini, suatu pasukan yang ditugaskan untuk dinas jaga atau patroli, atau seorang penjaga dipersamakan dengan atasan, kecuali jika tindakan itu dilakukan oleh seseorang yang membawahkan langsung mereka itu.
Para militer anggota kesatuan rumah pemasyarakatan militer dipersamakan dengan atasan, diperbandingkan terhadap para militer yang berada sebagai tahanan dalam rumah pemasyarakatan tersebut, sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dirumuskan dalam bab ini.
BAB V KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
Pasal 118
Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam keadaan perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
(diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila petindak berada di suatu perahu atau pesawat terbang yang berada dalam keadaan daruat, atau pada suatu pasukan dalam keadaan perang, atau di suatu perahu atau pesawat terbang yang ditugaskan dengan dinas pengamanan, demikian juga pada suatu pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.
(diubahdengan Undang-Undang No. 39Tahun 1947). Diancam dengan pidana yang sama, perwira dinas jaga dari suatu perahu perang atau pesawat terbang perang, atau seseorang rniliter yang menggantikannya untuk sementara, masinis, markonis, kepala dinas jaga di suatu perahu perang atau pesawat terbang perang dan pimpinan (pemegang komando) dari suatu dinas jaga, ronda atau patroli atau suatu satuan pasukan yang ditugaskan dengan dinas pengamanan dalam waktu perang, yang melakukan perbuatan sedemikian itu.