Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
21
dalam hal yang dirumuskan pada pasal 106 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum enam tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada pasal 106 ayat ke dua, 107 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum delapan tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada pasal-pasal 106 ayat ketiga, 107 ayat kedua dan 108 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada pasal 107 ayat ke-3 dan 108 ayat kedua nomer ke-1 dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun;
dalam hal yang dirumuskan pada pasal-pasal 108 ayat kedua nomer kedua dan 109 nomer ke-1 dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun.
Pasal 111
Apabila suatu tindakan, yang termasuk dalam ketentuan pidana pada pasal 106 atau pasal 107 dengan dihubungkan atau tidak dengan pasal 110, termasuk pula dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat pada hukum (pidana) umum, maka ketentuan yang terakhir ini yang diterapkan akan tetapi dengan memperhatikan yang ditentukan pada pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan untuk itu ditambah dengan dua tahun pidana penjara.
Pasal 112
Maksimum ancaman pidana penjara sementara yang ditentukan pada pasal 106 sampai dengan 110, ditambah dengan sepertiganya, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang ditetapkan kepadanya karena salah satu dari pasal-pasal yang disebutkan dalam pasal 487 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa.
Pasal 113
Bilamana lima orang militer atau lebih berkelompok jahat untuk secara bersatu mengabaikan tugas mereka, apabila karenanya terjadi suatu tindakan nyata atau ancaman, maka kecuali kepada masing-masing dipertanggung jawabkan tindakan-tindakan khusus yang dilakukannya, mereka diancam karena pengacauan militer (militer oproer) dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39Tahun 1947). Apabila tindakan itu dilakukan dalam perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera, para petindak diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.
Dengan pidana yang sama diancam para pemimpin dan penggerak dari pengacauan militer.
Pasal 114
Para penganjur (berhamels) di antara para peserta pada pengacauan militer, diancam dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun;
Dengan pidana yang sama diancam para pemimpin dan penggerak dari pengacauan militer;