Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
20
Pasal 105
Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan terhadap atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
Pasal 106
Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata, menyerang seseorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
Apabila tindakan itu mengakibatkan luka, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
Pasal 107
Insubordinasi dengan nyata, yang direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan tindakan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
Apabila tindakan itu mengakibatkan luka, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
Pasal 108
Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersatu, diancam karena perlawanan nyata bersama (muiterij) dengan pidana penjara maksimum duabelas tahun.
Petindak diancam:
Ke-1:
dengan pidana penjara maksimum limabelas tahun, apabila karena kejahatan-kejahatan yang dilakukannya itu atau karena tindakan nyata yang berhubungan dengan kejahatan yang ditakukan tersebut, mengakibatkan luka;
Ke-2:
dengan pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun, apabila menyebabkan kematian;
Pasal 109
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun;
Ke-1:
insubordinasi dengan tindakan nyata dalam waktu perang;
Ke-2:
(diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) perlawanan nyata bersama (muiterij) di perahu atau pesawat terbang, yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera.
Pasal 110
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 106 sampai dengan 109 dilakukan di luar dinas petindak diancam: