Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
19
Para militer yang menjadi saksi-saksi dan akhli-akhli kesehatan, yang mengetahui bahwa tantangan itu sehubungan dengan suatu kedinasan dan kemudian menghadiri perkelahian satu lawan satu tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.
Pasal 102
Militer yang bertentangan dengan pengetahuannya yang sebenarnya menyampaikan atau mengirimkan suatu sangkaan, aduan atau laporan terhadap atau mengenai seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Pasal 103
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak- taatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di-duakalikan:
Ke-1:
apabila petindak itu tetap pada ketidaktaatannya setelah kepadanya secara tegas ditunjukkan keterpidanaannya oleh seseorang atasan;
Ke-2:
apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebahagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-3:
apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari suatu permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
Ke-4:
apabila petindak sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan kejahatan itu;
Ke-5:
apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.
Pasal 104
Apabila ketidaktaatan dari militer itu karena salahnya, petindak diancam;
Ke-1:
dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan, apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang;
Ke-2:
(diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, apabila perintah mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang mendadak.