Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
18

Pasal 95
Yang dimaksud dengan pergi dalam bab ini ialah perbuatan menjauhkan diri dari, menyembunyikan diri dari ketidakhadiran pada atau membuat diri tertinggal untuk sampai pada; suatu tempat atau tempat-tempat di mana militer itu seharusnya berada untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dinas yang ditugaskan kepadanya; yang disebut dengan ketidakhadiran ialah tidak hadir pada tempat atau tempat-tempat tersebut.

Pasal 96
Untuk bab ini, disamakan juga dengan militer barangsiapa yang berdasarkan pasal 27 atau pasal 31 sedang dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya


BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN


Pasal 97
Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan, atau di hadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan, maupun memaki-maki dia atau menistanya atau dihadapannya mengejeknya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.Apabila tindakan itu dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.

Pasal 98
Militer, yang menyebarkan, mempertontonkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan sesuatu tulisan atau lukisan, yang diketahuinya dapat menimbulkan suatu penghinaan terhadap seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.

Pasal 99
Militer, yang sengaja menghina atasan dengan suatu tindakan nyata, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.

Pasal 100
Apabila seseorang militer dengan sengaja melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan pada:pasal-pasal 310,311,317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dalam hal yang dirumuskan pada pasal 310 ayat pertama, maksimum dua tahun delapan bulan dalam hal yang dirumuskan pada pasal 310 ayat kedua dan maksimum lima tahun dalam hal yang dirumuskan pada pasal 311, 317 dan 318.Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama, berturut-turut dinaikkan menjadi tiga tahun empat bulan, empat tahun dan enam tahun.Ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal-pasal 316 dan 319 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam hal ini tidak diterapkan.

Pasal 101
Militer, yang sehubungan dengan suatu kedinasan,menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.Dengan pidana yang sama diancam seseorang militer yang dengan sengaja menyampaikan tantangan sedemikian itu, dan atasan tersebut menerima tantangan itu.