Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
17
Apabila kejahatan tersebut dalam pasal 86 atau kejahatan desersi dalam keadaan damai dibarengi dengan dua atau lebin keadaan-keadaan dalam ayat pertama ke-1 s.d ke-7, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat tersebut ditambah dengan setengahnya.
Pasal 89
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1:
desersi ke musuh;
Ke-2:
(diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) desersi dalam waktu perang, dari satuan pasukan,perahu laut atau pesawat terbang yang ditugaskan untuk dinas pengamanan, ataupun dari suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh.
Pasal 90
Diancam dengan pidana, salah satu tindakan yang dirumuskan dan diperbedakan pada pasal 86 sid 89 sesuai dengan ketentuan pidananya masing-masing, militer yang sengaja dengan suatu akal bulus atau suatu rangkaian karangan bohong, menarik diri dari pelaksanaan kewajiban- kewajiban dinasnya untuk sementara waktu atau untuk selamanya, ataupun yang sengaja untuk itu membuat dirinya tidak terpakai.
Terhadap pasal tersebut, ketidakhaciran disamakan dengan waktu selama militer itu telah mengabaikan pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya dengan salah satu cara yang ditentukan di atas.
Diancam dengan pidana penjara maksimum lima tanun, barang siapa yang sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinasnya selanjutnya untuk sementara atau untuk selamanya.
Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
Pasal 91
Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu suatu surat cuti, ataupun meminta diberikan surat serupa itu dengan nama palsu atau nama kecil palsu atau yang menunjukkan suatu keadaan palsu, dengan maksud untuk memakainya atau memberikannya kepada seseorang militer untuk rnemakai surat itu seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Diancam dengan pidana yang sarna, militer yang sengaja memakai surat cuti yang dibuat secara tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah isinya itu sesuai dengan kebenaran.
Pasal 92
Militer, yang sengaja menggunakan pas-jalan, kartu keamanan, perintah-jalan atau surat-cuti dari seseorang lain, seolah-olah dialah oknum yang disebutkan di dalamnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 93
Apabila salah satu kejahatan-kejahatan yang dlrurnuskan pada pasal-pasal 91 dan 92 kitab undang-undang ini atau pada pasal-pasal 267, 268, atau 270 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dilakukan oleh militerdalam waktu perang, untuk mempermudah kejahatan desersi, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
Pasal 94
Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.Ketentuan dalam pasal 72 dapat diterapkan.