Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
16
Ke-4:
Dengan pidana penjara maksimum dua tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari usaha perjalanan yang diperintankan kepadanya sebagaimana diuraikan pada nomor ke-2, atau tergagalkannya suatu perjumpaan dengan musuh.
Pasal 86
Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhaciran tanpa izin diancam:
Ke-1:
Dengan pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila ketidakhadiran aitu dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari.
Ke-2:
Dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari.
Pasal 87
Diancam karena desersi, militer:
Ke-1:
Yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
Ke-2:
Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;
Ke-3:
Yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan, seperti yang diuraikan pada pasal 85 ke-2.
Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
Pasal 88
Maksimum ancaman pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal86 dan 87 diduakalikan:
Ke-1:
apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhaciran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-2:
apabila dua orang atau lebih, masing-masing untuk diri sendiri, dalam melakukan salah satu kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 86 dan 87, pergi secara bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
Ke-3:
apabila petindak adalah militer pemegang komando;
Ke-4:
apabila dia melakukan kejahatan itu, sedang dalam menjalankan cinas (dienstdoende);
Ke-5:
apabila dia pergi ke atau di luar negeri;
Ke-6:
apabila dia melakukan kejahatan itu dengan menggunakan suatu perahu laut, pesawat terbang atau kendaraan yang termasuk pada Angkatan Perang;
Ke-7:
apabila Dia melakukan kejahatan itu dengan membawa serta suatu binatang yang digunakan untuk kebutuhan Angkatan Perang, senjata atau munisi; dengan pengertian, bahwa maksimum ketentuan ancaman pidana tersebut pada pasal 87 ayat ketiga dinaikkan menjadi limabelas tahun.