Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
15

Pasal 80
  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barangsiapa, terhadap musuh dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu ketentuan yang telah diadakan dalam suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dan suatu negara lawan berperang dari Indonesia, atau dengan suatu peraturan yang ditetapkan senada dengan perjanjian tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, atasan yang dengan sengaja membiarkan salah seorang bawahannya melakukan tindakan sedemikian itu,

Pasal 81
Militer, yang dengan sengaja mengambil suatu barang yang ditentukan tidak termasuk rampasan perang, tanpa maksud untuk dengan melawan hukum memiliki barang itu, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

Pasal 82
Militer, yang dengan sengaja bertentangan dengan hukum merusak suatu perjanjian yang diadakan sedemikian dengan musuh, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.

Pasal 83
  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barangsiapa, karena salahnya, yang dalam waktu perang menyebabkan hilangnya bagi Angkatan Perang, sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, ataupun Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau sebagian dari padanya, yang menyebabkan gagalnya suatu operasi militer, atau yang menyebabkan suatu perahu laut, pesawat terbang atau kendaraan dari Angkatan Perang tidak dapat terpakai, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
  2. Apabila petindak melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando atau ditugaskan dengan pengurusan atau pengawasan kebutuhan dari Angkatan Darat, Laut atau Udara, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.

Pasal 84
  1. (Diubah dengan Uridang-undang No. 39 Tahun 1947), Militer, yang karena salahnya, menyebabkan disergapnya oleh musuh suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, ataupun Angkatan Darat, Laut dan Udara atau sebahagian daripadanya diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Apabila petindak melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.


BAB III
KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS


Pasal 85
Militer, yang karena salahnya menyebabkan ketidakhadirannya tanpa izin diancam:
Ke-1,: Dengan pidana penjara maksimum sembilan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari;
Ke-2,: Dengan pidana penjara maksimum satu tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari suatu perjalanan ke suatu tempat yang terletak di luar pulau di mana dia sedang berada yang diketahuinya atau patut harus menduganya ada perintah untuk itu;
Ke-3,: Dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan apabila ketidakhadiran itu, dalam waktu perang tidak lebih lama dari empat hari;