Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
14
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) Petindak diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun apabila dia melakukan kejahatan itu sebagai militer pemegang komando atau ditugaskan sebagai pengurus atau pengawas dari kebutuhanAngkatan Darat, Laut atau Udara.
Pasal 77
Diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun:
Ke-1:
barangsiapa, yang tanpa izin dari atau atas nama penguasa militer tertinggi setempat, menghubungi seseorang yang berada dalam Angkatan Perang atau kekuasaan musuh, atau seorang warga dari suatu negara atau kekuatan yang bermusuhan;
Ke-2:
barangsiapa, yang menerima atau menangkap suatu surat, berita, keteranqan atau pertanyaan dari seseorang yang berada dalam Angkatan Perang atau kekuatan musuh, atau dari seseorang warga dari suatu negara atau kekuatan musuh, dengan sengaja mengabaikannya untuk dengan segera melaporkan. Hal itu kepada pimpinan militer;
Ke-3:
barangsiapa, yang dalam waktu perang, memperoleh suatu kejadian, kekhususan atau pemandangan yang jika tersiar dapat merugikan suatu kepentingan perang, dengan sengaja mengemukakannya, tanpa ditugaskan atau berhak untuk itu karenajabatannya.
Pasal 78
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barangsiapa, yang dalam waktu perang menolak atau dengan sengaja, tidak mentaati suatu perintah atau tuntutan yang diberikan oleh seorang militer yang berhak, atau dengan semaunya melampaui perintah atau tuntutan sedemikian itu, atau dengan sengaja mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu "tindakan" (maatregel) yang dilaksanakan atau yang diperintahkan oleh seorang miiiter, demi kepentingan Angkatan Perang atau (kepentingan) dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Maksimum ancaman pidana tersebut pada ayat pertama diduakalikan:
Ke-1:
apabila petindak dengan sengaja melakukan kejahatan itu, setelah kepadanya dengan tegas dinyatakan oleh seorang militer tentang keterpidanaan dari tindakan itu;
Ke-2:
apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-3:
apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
Ke-4:
apabila petindak itu sambil menghasut orang untuk mengikuti tindakannya;
Ke-5:
apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.
Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama disertai/dibarengi dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat kedua nomer ke-1 s.d ke-5, maka petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
Pasal 79
Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan dalam pasal-pasal 73 sampai dengan 78, diancam dengan pidana yang sama dengan percobaannya.