Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB II
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH


Pasal 73
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, militer yang dalam waktu perang dengan sengaja:
Ke-1:

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Menyerahkan kepada musuh, atau membuat atau membiarkan berpindah ke dalam kekuasaan musuh, suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki yang berada di bawah perintahnya, ataupun Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara atau suatu bagian daripadanya, tanpa melakukan segala sesuatu untuk itu sebagaimana yang dipersyaratkan atau dituntut oleh kewajibannya dari dia dalam keadaan itu;

Ke-2:

Mengosongkan atau meninggalkan suatu tempat, pos, perahu, pesawat udara atau kendaraan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya, dengan semaunya di luar keadaan terpaksa;

Ke-3:

Dalam suatu pertempuran dengan musuh, mengabaikan kewajibannya untuk dengan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya menjumpai musuh, menyerang musuh, turut serta bertempur, mengejar musuh atau melakukan pertahanan terhadap serangan musuh;

Ke-4:

Memindahkan atau membiarkan berpindah seluruhnya atau sebagian Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya ke daerah tak berpihak di luar keadaan terpaksa.


Pasal 74
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1:

barangsiapa, yang sengaja pada suatu pertempuran dengan musuh atau pada suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh, memberi tanda menyerah tanpa ada perintah yang tegas dari atau atas nama penguasa militer setempat yang tertinggi;

Ke-2:

barangsiapa dalam waktu perang berusaha memperdayakan, mematahkan semangat atau mengacaukan masyarakat militer.


Pasal 75
  1. Diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun:
    Ke-1:

    militer, yang dengan sengaja pada suatu pertempuran dengan musuh dengan mengabaikan kewajiban nya sebagai militer melarikan diri ataupun menghancurkan, membuat tidak dapat terpakai atau merusak suatu peralatan perang, ataupun meninggalkan sesuatu senjata, munisi atau perlengkapan militer yang diberikan pemerintah kepadanya atau menurut peraturan termasuk persenjataan atau perlengkapannya, ataupun membiarkan diri sendiri ditawan;

    Ke-2:

    militer, yang dalam waktu perang dengan sengaja menarik diri dari suatu pertempuran atau dari suatu bahaya mendadak dalam pertempuran, baik secara sembunyi-sembunyi, maupun dengan akal bulus atau dengan rangkaian karangan bohong, atau pun dengan pemabukan atau dengan membuat cacad diri sendiri.

  2. Petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun, apabila dia sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan salah satu tindakan yang diuraikan pada ayat 1} ke-1 dan ke-2, demikian juga apabila dia dalam melakukan kejahatan itu adalah sebagai militer pemegang komando.

Pasal 76
  1. Barangsiapa dalam waktu perang, dengan sengaja menggagalkan suatu operasi militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.