Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
12
Ke-2: Barangsiapa yang dalam waktu perang, dengan sembunyi-sembunyi dengan pernyataan palsu, dengan jalan penyamaran atau melalui jalan lain selain dari pada jalan yang biasa, berusaha memasuki salah satu tempat yang disebutkan pada nomer ke-1, dengan cara itu ia terdapat di tempat tersebut, atau dengan salah satu cara atau salah satu sarana tersebut berusaha pergi dari tempat itu;
Ke-3: Barangsiapa yang dalam waktu perang dengan sengaja mengadakan pencatatan atau pembaganan atau penulisan, mengenai sesuatu hal tentang kepentingan militer.
  1. Ketentuan-ketentuan tersebut nomer ke-2 dan 3 ayat pertama tidak dapat diterapkan, bilamana menurut pendapat hakim, bahwa petindak tidak melakukannya untuk keperluan musuh.

Pasal 68
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barangsiapa dalam waktu perang dengan sengaja pergi bertentangan dengan suatu janji yang ia berikan dalam penawanan perang Indonesia, atau melanggar suatu janji yang ia berikan atau suatu persyaratan yang disanggupinya untuk mana ia dilepaskan sementara atau seterusnya dari penawanan Perang Indonesia, atau mengadakan permufakatan jahat untuk itu, diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara maksimum duapuluh tahun.

Pasal 69
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Dalam hal terjadi perang di mana Indonesia tidak terlibat, maka militer interniran dari salah satu negara yang berperang yang berada di wilayah (Indonesia) ini, yang sengaja pergi bertentangan dengan janji yang ia berikan, atau melanggar suatu janji yang ia berikan atau suatu persyaratan yang ia sanggupi untuk mana ia diizinkan pergi sementara atau untuk seterusnya, atau mengadakan permufakatan jahat untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.

Pasal 70
Yang mengetahui atau patut harus menyangka, bahwa sesuatu perbuatan akan mendatangkan bahaya timbulnya perang bagi negara, dengan sengaja, tanpa hak untuk itu melakukan perbuatan itu, ataupun dengan sengaja melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan atau diumumkan oleh pemerintah, tentang pemeliharaan hubungan baik antara negara (kita) dengan negara lainnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua-belas tahun.

Pasal 71
Militer yang dengan sengaja, memberitahukan sesuatu surat, berita atau keterangan tentang suatu daya upaya pertahanan yang diketahuinya demi kepentingan negara harus dirahasiakan kepada orang selain dari pada orang yang berhak mengetahuinya menurut sifat jabatannya, ataupun menyerahkan sesuatu peralatan yang termasuk material perang yang diketahuinya bahwa susunannya demi kepentingan negara harus tetap dirahasiakan kepada orang lain selain daripada orang yang menurut jabatannya berhak menerimanya, ataupun mengizinkan kepada orang itu untuk mendapatkan suatu surat, berita atau keterangan, atau untuk menerima peralatan tersebut, ataupun memberi bantuan untuk mendapatkannya atau menerimanya, diancam dengan pidana penjara maksimum sembiIan tahun empat bulan.

Pasal 72
  1. Terhadap peserta, dari suatu permufakatan jahat yang disebutkan dalam bab ini, yang melaporkannya dengan suatu cara, kepada penguasa yang tidak mengetahuinya sebelumnya, sehingga karenanya pelaksanaan kejahatan yang diniatkan itu dapat dicegah, ditiadakan penuntutan pidana.
  2. Ketentuan ini tidak barlaku bagi mereka yang ternyata bahwa dia adalah pimpinan, penganjur atau penggeraknya.