Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
11
BUKU KEDUA KEJAHATAN-KEJAHATAN
BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 64
Militer, yang dalam waktu perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam karena pengkhianatan militer, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dalam waktu perang mengadakan permufakatan jahat untuk melakukan pengkhianatan militer.
Pasal 65
Militer yang melakukan pemberontakan, diancam karena melakukan pemberontakan militer, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
Pemberontakan militer, yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun.
Para penganjur, pemimpin dan penggerak dari pemberontakan militer diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara duapuluh tahun.
Pasal 66
Permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan militer diancam dengan pidana yang sama pada kejahatan tersebut.Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pemberontakan militer:
Ke-1:
berusaha menggerakkan orang lain untuk melakuan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau supaya membantu atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan pada kejahatan itu;
Ke-2:
berusaha mendapatkan kesempatan, sarana atau keterangan untuk diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan itu;
Ke-3:
mempunyai alat-alat, yang diketahuinya bahwa alat-alat itu disediakan untuk melakukan kejahatan itu;
Ke-4:
mempersiapkan atau menguasai suatu rencana pelaksanaan kejahatan itu, yang disediakan untuk diberitahukan kepada orang lain;
Ke-5:
berusaha mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu tindakan pemerintah untuk mencegah atau memberantas pelaksanaan kejahatan itu.
Pasal 67
Diancam karena pemata-mataan (verspieding / spionase) dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum duapuluh tahun:
Ke-1:
(diubah dengan Undang-undang No, 39 Tahun 1947). Barangsiapa dengan sengaja untuk keperluan musuh, berusaha mendapatkan keterangan mengenai kepentingan perang di sebuah perahu atau pesawat udara dari Angkatan Perang, di dalam garis-garis pos depan. di suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, atau di dalam suatu bangunan Angkatan Perang;