Lompat ke isi

Halaman:KUHPM.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
10

Pasal 57
  1. (Diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud dengan perahu perang (oorlogs vaartuig) adalah setiap perahu yang digunakan untuk keperluan Angkatan Laut, dan dipimpin oleh seorang militer dari Angkatan Laut.
  2. Yang dimaksud dengan pesawat terbang (oorlogs vlietuig) adalah setiap pesawat terbang yang digunakan untuk keperluan Angkatan Udara, dan dipimpin oleh seorang militer Angkatan Udara.

Pasal 58
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Sesuai dengan cara-cara pemberitahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sejak kepada suatu satuan Angkatan Perang diperintahkan oleh penguasa militer: untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untuk memberantas suatu kekuatan yang bersifat permusuhan, atau untuk memelihara kenetralan Negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu perakan pengacauan, maka satuan tersebut sampai tugas itu beakhir, dianggap berada dalam waktu perang, dan kepada satuan tersebut, orang-orang terhadap siapa kekerasan ditujukan atau dapat ditujukan, dipersamakan dengan musuh.

Pasal 59
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947)
  1. Jika ada sebutan tentang suatu kejahatan yang dilakukan dalam waktu perang, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hal melakukan suatu kejahatan petindak beranggapan bahwa suatu perang akan terjadi terhadap Indonesia.
  2. Jika ada sebutan tentang musuh, maka juga termasuk dalam pengertian sebutan tersebut suatu negara atau kekuatan yang oleh petindak dianggap sebagai akan menjadi tawanan perang.

Pasal 60
Jika ada sebutan tentang kejahatan yang dilakukan dalam suatu pertempuran terhadap musuh, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hak melakukan suatu kejahatan, petindak beranggapan bahwa suatu pertempuran akan terjadi, atau kejahatan itu terjadi pada saat pulang dari suatu pertempuran terhadap musuh.

Pasal 61
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Untuk penerapan Pasal 137, 142, 147 s/d 149, Angkatan Perang dipandang sebagai telah disiap-siapkan untuk berperang sejak keadaan/waktu perang menurut Kitab Undang-undang ini; dan suatu perahu perang atau pesawat perang yang berada pada suatu tempat dimana tidak segera bisa mendapat pertolongan dipersamakan dengan (satuan) Angkatan Perang yang dipersiapkan untu perang.

Pasal 62
Pidana yang diancamkan untuk kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 64, 67, 71, 73 s/d 79, 83, dan 84 serta Bab IV, V, dan VII Buku II Kitab Undang-undang ini, dapat juga diterapkan kepada pelakunya apabila salah satu tindakan tersebut dilakukan terhadap Negara sahabat atau yang berhubungan dengan itu atau terhadap orang-orang dari Angkatan Perang mereka yang turut serta dalam suatu perang gabungan, dengan syarat bahwa hal ini ditentukan secara timbal balik (reciprocitas) dalam suatu undangundang atau perjanjian.

Pasal 63
Untuk pengertian tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dinas, termasuk juga didalam tindakantindakan yang dilakukan dalam hal yang berkenaan dengan kedinasan.