Halaman ini tervalidasi
10
Pasal 57
|
Pasal 58
| (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Sesuai dengan cara-cara pemberitahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sejak kepada suatu satuan Angkatan Perang diperintahkan oleh penguasa militer: untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untuk memberantas suatu kekuatan yang bersifat permusuhan, atau untuk memelihara kenetralan Negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu perakan pengacauan, maka satuan tersebut sampai tugas itu beakhir, dianggap berada dalam waktu perang, dan kepada satuan tersebut, orang-orang terhadap siapa kekerasan ditujukan atau dapat ditujukan, dipersamakan dengan musuh. |
Pasal 59
| (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) |
|
Pasal 60
| Jika ada sebutan tentang kejahatan yang dilakukan dalam suatu pertempuran terhadap musuh, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hak melakukan suatu kejahatan, petindak beranggapan bahwa suatu pertempuran akan terjadi, atau kejahatan itu terjadi pada saat pulang dari suatu pertempuran terhadap musuh. |
Pasal 61
| (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Untuk penerapan Pasal 137, 142, 147 s/d 149, Angkatan Perang dipandang sebagai telah disiap-siapkan untuk berperang sejak keadaan/waktu perang menurut Kitab Undang-undang ini; dan suatu perahu perang atau pesawat perang yang berada pada suatu tempat dimana tidak segera bisa mendapat pertolongan dipersamakan dengan (satuan) Angkatan Perang yang dipersiapkan untu perang. |
Pasal 62
| Pidana yang diancamkan untuk kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 64, 67, 71, 73 s/d 79, 83, dan 84 serta Bab IV, V, dan VII Buku II Kitab Undang-undang ini, dapat juga diterapkan kepada pelakunya apabila salah satu tindakan tersebut dilakukan terhadap Negara sahabat atau yang berhubungan dengan itu atau terhadap orang-orang dari Angkatan Perang mereka yang turut serta dalam suatu perang gabungan, dengan syarat bahwa hal ini ditentukan secara timbal balik (reciprocitas) dalam suatu undangundang atau perjanjian. |
Pasal 63
| Untuk pengertian tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dinas, termasuk juga didalam tindakantindakan yang dilakukan dalam hal yang berkenaan dengan kedinasan. |