ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Suami isteri atau kuasanya dengan membawa
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut
datang ke Pengadilan Agama di tempat
berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus
dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi
catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang
yang telah tersedia pada Kutipan Akta Nikah
tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah
rujuk.
Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat
terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor
dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk
dan tanda tangan Panitera.