Halaman:KHI id.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
  1. Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
  2. Bila akta kelahiram alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti yang sah.
  3. Atas dasar ketetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
  1. Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
  2. Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalan masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

52

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia