Lompat ke isi

Halaman:KHI id.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.


Pasal 74
  1. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
  2. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Pasal 75

Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :

  1. perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad;
  2. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  3. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

39