Halaman ini tervalidasi
Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
|
Pasal 75
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
- perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad;
- anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
- pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
39