Halaman:KHI id.pdf/259

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Keempat: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991

MENTERI AGAMA R.I.,


ttd.

H. MUNAWIR SJADZALI

Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:

  1. MENKO KESRA
  2. Para Menteri Kabinet Pembangunan V Bidang Kesra
  3. Menteri Kehakiman
  4. Sekretaris Negara
  5. Sekretaris Kabinet Pembangunan V
  6. Badan Pengawas Keuangan (BAPEKA) di Jakarta
  7. Sekjen/ Irjen/ Para Dirjen/ Kadaplitbang Agama/ Staf Ahli Menteri Agama.
  8. Para Kepala Biro/ Direktur/ Inspektur/ Kepala Puslitbang Agama. Kepala Pusdiklat Pegawai di lingkungan Departemen Agama.