Halaman:KHI id.pdf/252

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan bidang di masalah-masalah tersebut;
  1. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada: Menteri Agama

Untuk

PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
  1. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
  2. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
  3. Buku III tentang Hukum Perwakafan,