Lompat ke isi

Halaman:KHI id.pdf/188

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 7
  1. Untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan.
  2. Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (l) seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S. 1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku.
  3. Cukupjelas.

Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang

176

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia