Halaman:KHI id.pdf/138

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini telah diuji baca
terjadi poligami tanpa izin Pengadilan. Demikian pula penipuan terhadap identitas diri.

Pasal 73 s/d 86

Cukup jelas

Pasal 87

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 88 s/d 93

Cukup jelas

Pasal 94

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 95 s/d 97

Cukup jelas

Pasal 98

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 99 s/d 102

Cukup jelas