Halaman:KHI id.pdf/138

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
terjadi poligami tanpa izin Pengadilan. Demikian pula penipuan terhadap identitas diri.

Pasal 73 s/d 86

Cukup jelas

Pasal 87

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 88 s/d 93

Cukup jelas

Pasal 94

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 95 s/d 97

Cukup jelas

Pasal 98

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 99 s/d 102

Cukup jelas