Halaman:KHI id.pdf/130

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.


BAB III
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF


Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 223
  1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
  2. Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
  3. Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri