Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
yang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya".
Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud Pasal 215 ayat (5) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Bagian Ketiga Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 220
Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan
bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta
hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai
dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur oleh Menteri Agama.
Nadzir diwajibkan membuat laporan secara
berkala atas semua hal yang menjadi tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Kepala Kantor Urusan Agama