Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 219
Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
sudah dewasa;
sehat jasmani dan rohani;
tidak berada di bawah pengampuan;
bertempat tinggal di kecamatan tempat letak
benda yang diwakafkannya.
Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;