Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau
orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya
serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk
melakukan perbuatan hukum, atas kehendak
sendiri dapat mewakafkan benda miliknya
dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam hal badan-badan hukum, maka yang
bertindak untuk dan atas namanya adalah
pengurusnya yang sah menurut hukum.
Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik
yang bebas dari segala pembebanan, ikatan,
sitaan dan sengketa.
Pasal 218
Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan
kehendaknya secara jelas dan tegas kepada
Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215