Halaman:KHI id.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (I) sub a, b, dan c.
  1. Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang hams dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 189
  1. Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersarna para ahli waris yang bersangkutan.
  2. Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli