Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk
dimiliki.
Anak angkat adalah anak yang dalam
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya
pendidikan dan sebagainya beralih tanggung
jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
BAB II AHLI WARIS
Pasal 72
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau