Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,
meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang
menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Harta waris adalah harta bawaan ditambah
bagian dari harta bersama setelah digunakan