Halaman:KEPPRES 74 2004.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996 (TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996 telah disetujui WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), sebagai hasil Konferensi Diplomatik;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996 (TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Mengesahkan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), yang telah disetujui di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996, sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.