Halaman:KEPPRES 18 1997.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Mengesahkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886 telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971, dengan disertai Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 33 ayat (1) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.