Halaman:KEPPRES 18 1997.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN BERNE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF LITERARY AND ARTISTIC WORKS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886, telah diterima Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN BERNE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF LITERARY AND ARTISTIC WORKS.