Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

calon-calon yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan mayoritas mutlak dari wakil-wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.


Pasal 31


1. Komite tidak boleh beranggotakan lebih dari satu warga negara dari Negara yang sama.
2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata dalam keanggotannya dan perwakilan dari berbagai bentuk kebudayaan dan sistem-sistem hukum yang utama.


Pasal 32


1. Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali apabila dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan untuk sembilan anggota-anggota yang segera setelah pemilihan pertama, nama-nama kesembilan anggota ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30, ayat 4.
2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.


Pasal 33


1. Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota Komite telah berhenti melaksanakan fungsi-fungsinya berdasarkan suatu sebab yang lain daripada ketidakhadiran yang bersifat sementara, Ketua Komite akan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.
2. Dalam hal seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Ketua harus segera memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian harus menyatakan bahwa jabatan tersebut kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri berlaku efektif.


Pasal 34


1. Apabila suatu kekosongan jabatan telah diyatakan sesuai dengan Pasal 33, dan apabila masa jabatan anggota yang digantikan tidak akan berakhir dalam jangka waktu enam bulan sejak dinyatakan kekosongan tersebut, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukannya kepada setiap Negara pihak dalam Kovenan ini yang dalam jangka waktu dua bulan dapat menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar menurut abjad yang memuat nama orang-orang yang dicalonkan dan akan menyampaikannya kepada Negara Pihak dalam Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait dalam bagian ini dari Kovenan ini.
3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan yang telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa masa jabatan anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan ketentuan dalam Pasal tersebut.


Pasal 35


Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggung jawab Komite.


Pasal 36