Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Pasal 26


Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.


Pasal 27


Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.


BAGIAN IV

Pasal 28


1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalam Kovenan ini selanjutnya akan disebut sebagai Komite). Komite harus terdiri dari delapan belas anggota dan bertugas melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur di bawah ini.
2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini yang harus bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak-hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan sejumlah orang yang berpengalaman di bidang hukum.
3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.


Pasal 29


1. Anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia dari daftar orang-orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara Pihak dalam Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang. Orang-orang ini merupakan warga negara dari negara yang mencalonkan.
3. Seseorang dapat dicalonkan kembali.


Pasal 30


1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat dari enam bulan setelah tanggal berlakunya Kovenan ini.
2. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini untuk menyampaikan calon mereka bagi Komite, dalam waktu tiga bulan.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama semua orang yang dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkan Negara Pihak yang mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar tersebut pada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini, tidak kurang dari satu bulan sebelum tanggal pemilihan.
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yang setidaknya dihadiri oleh dua pertiga Negara-Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan untuk mencapai kuorum, orang yang dipilih untuk menjadi anggota Komite haruslah