Halaman ini belum diuji baca
- Pasal 7
- Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
- Pasal 8
- Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang;
- Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
- Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
- Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara di mana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap kejahatan;
- Bagi keperluan ayat ini, pengertian "kerja paksa atau kerja wajib" tidak boleh mencakup:
- Setiap pekerjaan atau jasa: yang tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan atas perintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut;
- Setiap kewajiban kemiliteran dan, di negara-negara yang mangakui adanya keberatan atas dasar keyakinan seseorang, setiap kewajiban nasional yang ditetapkan berdasarkan hukum mengenai keyakinan tersebut;
- Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
- Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban umum warga negara.
- Pasal 9
- Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
- Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.