Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  • Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus difahami, bahwa tidak satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida.
  • Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.
  • Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung.
  • Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.


    Pasal 7


    Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.


    Pasal 8


    1. Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang;
    2. Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
    3.  
    1. Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
    2. Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara di mana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap kejahatan;
    3. Bagi keperluan ayat ini, pengertian "kerja paksa atau kerja wajib" tidak boleh mencakup:
    1. Setiap pekerjaan atau jasa: yang tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan atas perintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut;
    2. Setiap kewajiban kemiliteran dan, di negara-negara yang mangakui adanya keberatan atas dasar keyakinan seseorang, setiap kewajiban nasional yang ditetapkan berdasarkan hukum mengenai keyakinan tersebut;
    3. Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
    4. Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban umum warga negara.


    Pasal 9


    1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
    2. Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.