Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan kepada semua Negara yang telah menandatangani Kovenan ini, tentang penyimpanan instrumen ratifikasi dan aksesi.


Pasal 49


1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesinya sendiri.


Pasal 50


Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini akan berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal tanpa ada pembatasan atau pengecualian.


Pasal 51


1. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan menyampaikannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal kemudian mengkomunikasikan usul perubahan apapun dari Negara Pihak dalam Kovenan ini, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju untuk diadakan konferensi Negara Pihak untuk pembahasan dan pemungutan suara atas usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara pihak menyetujui diadakannya konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara pada konferensi, akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila setelah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara Pihak Kovenan ini sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.
3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan mengikat Negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan sebelumnya yang telah mereka terima.


Pasal 52


Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 48 ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan semua Negara yang dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal yang sama, hal-hal sebagai berikut:
(a) Penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48;
(b) Tanggal mulai berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya perubahan-perubahan berdasarkan Pasal 51.


Pasal 53


1. Kovenan ini, dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Tionghoa mempunyai kekuatan yang sama akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengirimkan salinan resmi dari Kovenan ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.