Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
9. Negara-Negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya untuk anggota Komisi sesuai dengan perkiraan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi wewenang untuk membayar biaya anggota Komisi, apabila perlu, sebelum dilakukan pembayaran kembali oleh Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, sesuai dengan ayat 9 Pasal ini.


Pasal 43


Para anggota Komite dan komisi konsiliasi ad hoc yang dapat dibentuk berdasarkan Pasal 42, berhak atas fasilitas, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada para ahli yang melakukan misi bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagianbagian yang relevan dari Konvensi tentang Keistimewaan dan Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 44


Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi prosedur di bidang hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan oleh atau berdasarkan instrumen-instrumen pendirian dan konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-Badan Khususnya, tidak dapat mencegah Negara Pihak dalam Kovenan ini untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan perjanjian internasional yang umum atau khusus yang berlaku di antara mereka.


Pasal 45


Komite harus menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.


BAGIAN V

Pasal 46


Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus, yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini.


Pasal 47


Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebas-bebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka.


BAGIAN V

Pasal 46


Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus, yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini.


Pasal 47


Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebas-bebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka.


BAGIAN VI

Pasal 48


1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau anggota dari Badan Khususnya, oleh setiap Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara-negara lainnya yang telah diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
3. Kovenan ini terbuka untuk diakses oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal ini.
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan disimpannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.