Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Pasal 42


1.
(a) Apabila suatu masalah yang telah diajukan kepada Komite sesuai dengan Pasal 41 tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan Negara-negara Pihak yang berkepentingan, Komite dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara-negara Pihak yang berkepentingan, dapat membentuk Komisi Konsiliasi ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi). Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi Negara-negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai dari masalah tersebut berdasarkan penghormatan terhadap Kovenan ini.
(b) Komisi ini terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh Negara-Negara yang bersangkutan. Apabila Negara-Negara Pihak tersebut gagal untuk mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan mengenai seluruh atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi yang gagal dipilih melalui kesepakatan, harus dipilih dari antara anggota Komite melalui pemungutan suara yang rahasia dengan dua pertiga mayoritas suara dari anggota Komite.
2. Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadinya. Mereka tidak boleh merupakan warga negara dari Negara-Negara Pihak yang bersangkutan atau dari Negara yang bukan Pihak dalam Kovenan ini, atau Negara Pihak yang belum membuat pernyataan berdasarkan Pasal 41.
3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan menetapkan peraturan tata kerjanya sendiri.
4. Persidangan Komisi umumnya akan diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa di Jenewa. Namun, persidangan dapat diadakan di tempat-tempat lain yang dianggap baik/ mudah sebagaimana ditentukan oleh Komisi dengan berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
5. Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani para anggota Komisi yang dibentuk berdasarkan Pasal ini.
6. Keterangan yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi, dan Komisi dapat memanggil Negara-Negara Pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lain yang relevan.
7. Apabila Komisi telah sepenuhnya membahas masalah yang diajukan kepadanya, namun dalam hal apapun tidak lebih dari dua belas bulan setelah diserahi masalah, Komisi harus menyampaikan laporan kepada Ketua Komite untuk dikomunikasikan kepada Negara- Negara Pihak yang berkepentingan:
(a) Apabila Komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan atas masalah tersebut dalam waktu dua belas bulan, Komisi harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang status pembahasan masalah;
(b) Apabila dicapai penyelesaian yang baik terhadap masalah berdasarkan penghormatan atas hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat mengenai fakta-fakta dan penyelesaian yang dicapai;
(c) Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian sesuai dengan ketentuan sub ayat (b), laporan Komisi harus memuat temuannya mengenai semua masalah dari fakta yang relevan dengan masalah antara Negara-Negara Pihak yang berkepentingan, dan pandangannya terhadap kemungkinan penyelesaian yang baik atas masalah tersebut. Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
(d) Apabila laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c), Negara-negara Pihak yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya laporan akan memberitahukan kepada Ketua.
8. Ketentuan dari Pasal ini tidak mengurangi tanggung jawab apapun dari Komite berdasarkan Pasal 41.