Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
1. Suatu Negara Pihak dalam Kovenan ini, sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan pasal ini, bahwa ia mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang berhubungan dengan tuntutan suatu Negara Pihak yang menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Komunikasi yang dimaksud dalam Pasal ini hanya dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa dirinya tunduk pada kewenangan Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite apabila hal tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat perrnyataan. Komunikasi yang diterima berdasarkan Pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut;
(a) Apabila Negara Pihak dalam Kovenan ini beranggapan bahwa Negara Pihak lain tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, ia dapat secara tertulis meminta perhatian tentang hal ini kepada Negara pihak yang berkepentingan. Dalam waktu tiga bulan setelah menerima komunikasi, Negara yang menerima harus menyampaikan keterangan atau pernyataan tertulis lainnya kepada Negara Pengirim, yang menjelaskan masalah tersebut, penjelasan mana harus mencakup, sepanjang dimungkinkan dan sesuai, rujukan prosedur domestik dan penyelesaian yang telah dan akan ditempuh, atau tersedia tentang masalah tersebut.
(b) Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan bagi kedua Negara Pihak dalam jangka waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara yang menerima komunikasi awal, maka masing-masing Negara berhak untuk mengajukan masalah itu tersebut kepada Komite, dengan memberitahukan kepada Komite dan Negara Pihak lainnya.
(c) Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia memastikan, bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam menangani masalah ini, sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang diakui. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaksanaan upaya penyelesaian telah diulur-ulur secara tidak wajar.
(d) Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan Pasal ini.
(e) Dengan mengingat ketentuan pada sub ayat (c), Komite akan menyediakan jasa-jasa baiknya pada Negara Pihak yang bersangkutan, dengan maksud agar ada penyelesaian yang bersahabat tentang masalah ini, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar sebagaimana diakui pada Kovenan ini.
(f) Dalam setiap masalah yang diajukan padanya, Komite dapat meminta Negara Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk memberikan keterangan yang relevan.
(g) Negara pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), berhak untuk diwakili apabila masalahnya dibahas di Komite, dan untuk menyampaikan hal tersebut baik secara tertulis maupun lisan.
(h) Dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b), Komite harus menyampaikan laporan:
I. Apabila penyelesaian telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam sub ayat (e), maka Komite harus membatasi laporannya menjadi suatu keterangan singkat tentang fakta-faktanya saja dan penyelesaian yang telah dicapai.
II. Apabila suatu penyelesaian yang diatur dalam sub ayat (e) tidak tercapai, maka Komite harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta-fakta, hal-hal yang diajukan secara tertulis, dan catatan tentang hal-hal yang diajukan secara lisan oleh Negara Pihak yang besangkutan harus dilampirkan pada laporan tersebut. Dalam segala masalah, laporan harus dikomunikasikan kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak dalam Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari Pasal ini. Pernyataan tersebut akan diserahkan oleh Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan meneruskan salinannya kepada Negara Pihak lainnya. Pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal ini; suatu komunikasi lanjutan dari Negara Pihak tidak dapat diterima setelah diterimanya pemberitahuan penarikan pernyataan oleh Sekretaris Jenderal, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.