Halaman:International Covenant on Civil and Political Rights.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.


Pasal 37


1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan pertama Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setelah persidangan pertama, Komite akan mengadakan pertemuan pada waktu-waktu yang ditentukan dalam peraturan tata kerjanya.
3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa di Jenewa.


Pasal 38


Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataan dalam Komite terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama.


Pasal 39


1. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat dipilih kembali.
2. Komite akan membuat peraturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi peraturan itu harus menetapkan antara lain bahwa:
(a) Dua belas anggotanya merupakan kuorum;
(b) Keputusan-keputusan Komite harus dibuat berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.


Pasal 40


1. Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang langkah-langkah yang telah mereka ambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dan mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut :
(a) Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan.
(b) Setelah itu, apabila diminta.
2. Semua laporan harus disampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan meneruskannya pada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan-laporan tersebut harus menyebutkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat meneruskan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian setiap laporan yang dianggap masuk dalam kewenangan badan khusus tersebut.
4. Komite akan mempelajari laporan-laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini. Komite akan meneruskan laporan-laporannya beserta komentar umum apabila dipandang perlu, kepada Negara-negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan komentar-komentar tersebut bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima Komite dari Negara Pihak Kovenan ini, kepada Dewan Ekonomi dan Sosial.
5. Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan terhadap komentar apapun yang dibuat sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini kepada Komite.


Pasal 41