Halaman ini belum diuji baca
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.
- Pasal 37
- 1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan pertama Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 2. Setelah persidangan pertama, Komite akan mengadakan pertemuan pada waktu-waktu yang ditentukan dalam peraturan tata kerjanya.
- 3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa di Jenewa.
- Pasal 38
- Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataan dalam Komite terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama.
- Pasal 39
- 1. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat dipilih kembali.
- 2. Komite akan membuat peraturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi peraturan itu harus menetapkan antara lain bahwa:
- (a) Dua belas anggotanya merupakan kuorum;
- (b) Keputusan-keputusan Komite harus dibuat berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Pasal 40
- 1. Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang langkah-langkah yang telah mereka ambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dan mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut :
- (a) Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan.
- (b) Setelah itu, apabila diminta.
- 2. Semua laporan harus disampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan meneruskannya pada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan-laporan tersebut harus menyebutkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
- 3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat meneruskan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian setiap laporan yang dianggap masuk dalam kewenangan badan khusus tersebut.
- 4. Komite akan mempelajari laporan-laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini. Komite akan meneruskan laporan-laporannya beserta komentar umum apabila dipandang perlu, kepada Negara-negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan komentar-komentar tersebut bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima Komite dari Negara Pihak Kovenan ini, kepada Dewan Ekonomi dan Sosial.
- 5. Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan terhadap komentar apapun yang dibuat sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini kepada Komite.
- Pasal 41