REPUBLIK INDONESIA
-4-
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
KELIMA : Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk:
a. Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.
b. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
2) Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
3) Dana ...