Lompat ke isi

Halaman:Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

REPUBUK INDONESIA

-2-

2. APBD Tahun Anggaran 2025; dan 3. Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggpart 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-

KEDUA

Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tige ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:


a. Anggaran belanja Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka I sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah). b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima

puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tu.iuh puluh trliuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). KETIGA

Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk:

1. Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/ kmbaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2. Identifikasi rencana eftsiensi sebagaimana dimaksud pada angka I meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

3. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk:

a. Belanja pegawai; dan b. Belanja bantuan sosial.



4.Efisiensi...


SK No 194427A