Lompat ke isi

Halaman:Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

SALINAN


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2025

TENTANG

EFISIENSI BELANJA DALAM PEIAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:
  1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesira;
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  7. Para Gubernur; dan
  8. Para Bupati/Wali Kota.
Untuk:
KESATU:

Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas angaran belanja:

1. Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025;

2. APBD …

SK No 194426 A