Halaman:Inpres 01 2013.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


  1. Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
  2. Mekanisme Pelaporan.
KEEMPAT: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun prioritas Aksi PPK 2013 berdasarkan 6 (enam) strategi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA.
KELIMA: Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEENAM: Pelaksanaan Aksi PPK 2013 wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
KETUJUH: Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai pilot project, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;