Halaman:Indonesia Madjalah Kebudajaan Edisi Djanuari-Pebruari-Maret.pdf/192

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tarik dari uraian diatas bahwa ada tempata untuk usaha swasta, perlu diakui tidak fenomenal, karena dari sumber2 resmi telah diketahu bahwa kepada usahawan2 swasta diberikan tempat jang lajak didalam perekonomian nasional kita.

 Hanja perlu ditjatat disini, bahwa haknja untuk berusaha itu tidak langsung diambil dari natuurrecht, seperti halnja didalam suasana ekonomi liberal, jaitu hak untuk berusaha menurut kepentingan masing2. Hak berusahanja ialah „derived”, afgeleid dari hak jang diberikan oleh Pemerintah. Tudjuan berusaha dengan demikian tidak hanja semata-mata untuk mengumpulkan keuntungna, melainkan mendjalankan produksi barang dan djasa berdasarkan prinsip ongkos2 marginal — harga. Berdasarkan atas prinsip ini, berlainan daripada prinsip maksimasi dari keuntungan, volume produksi lebih besar dengan harga jang lebih rendah. Keuntungan tetap mempunjai peranan, akan tetapi tidak merupakan tudjuan utama, melainkan mendjadi tjara untuk menghitung efficiencu didalam menggunakan sumber2 produksi.

B. DIMANA TEMPAT USAHA SWASTA ?

 Pertanjaan ini lebih sukar didjawab daripada pertanjaan jang pertama, karena masjarakat kita adalah masih didalam taraf peralihan, sehingga tidak ada atau belum ada „set of principles” jang tegas. Kembali kepada definisi kita semula, bahwa ekonomi adalah untuk „administration of scarce resources”, tjaranja „administration” itu berbeda-beda dinegara satu dan negara lainnja, tergantung dari sedjarahnja susunan masjarakatnja dan adanja lembaga2 didalam masjarakat itu. Di Rusia umpamanja, usaha swasta hanja diperbolehkan didalam tjabang2 produksi jang dapat dikerdjakan oleh usahawan itu sendiri, tidak dengan pengertian keadilan sosialnja, jaitu eksploitasi tenaga buruh jang merupakan tjiri dari ekonomi kapitalis. Dengan demikian usaha swasta hanja terbatas pada pertanian, dan keradjinan swasta.

 Di Polen, dasarnja berbeda lagi. Kepada usahawan2 swasta diberi kebebasan sebesar2nja untuk berusaha dilapangan produksi, sehingga dapat menambah djumlah barang jang tersedia untuk konsumsi; membuka daerah baru jang dahulu tidak atau belum diusahakan; sehingga kemakmuran didaerah itu bertambah dan lebih banjak djumlah orang djang bekerdja. Hanja ada satu pembatasan sadja, jaitu usaha mereka itu tidak boleh merupakan saingan dari perusahaan negara dan koperasi, baik didalam pasar barang2 maupun didalam pasar bahan2 produksi lainja. Disamping itu terbuka kesempatan bagi inisiatif swasta, untuk mengusahakan perusahaan negara, jang ternjata tidak dikerdjakan dengan untung oleh Pemerintah atau terlantar, dan didalam waktu dekat tidak ada harapan untuk mengusahkan itu.

 Ketjuali lapangan jang disebutkan diatas perindustrian2 ketjil dan keradjinan rakjat tidak dikerdjakan oleh koperasi, dapat dikerdjakan oleh usaha swasta. Dengan tugas dikatakan bahwa perusahaan swasta tidak boleh sama sekali bergerak dilapangan distribusi, jang menghubungkan kota dengan desa.

 Sajang sekali literatur mengenal susunan perekonomian di Jugoslavia masih kurang sekali untuk dapat memberikan perbandingan jang djelas, antara sektor2 ekonomi jang dikerdjakan langsung oleh Pemerintah dan jang diserahkan kepada inisiatif swasta. Sebagai dasarnja alat2 produksi adalah kepunjaan bersama (sociality owned), dan penata-laksana (management) dari perusahaan itu dilakukan oleh Workers Councul jang mempunjai kebebasan menentukan policy mengenai harga, besarnja produksi, investasi, upah buruh, dsb. didalam rangka (planning) jang ditentukan oleh Pemerintah.

 Tempat perusahaan swasta dalam negara sosialis seperti Inggris, Swedia, Denmark dan Norwegia, tentunja lebih luas lagi. Di Inggris umpamanja, sektor swasta masih meliputi 75% dari seluruh perekonomian Inggris. Hanja prakti didalam pertambangan, transport dan publik utilities lainnja jang dinasionalisir oleh Pemerintah.