Halaman:Indonesia Madjalah Kebudajaan Edisi Djanuari-Pebruari-Maret.pdf/146

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pula penggunaan agama scbagai alat pengikat mendjamin sukses bagi S.I. pada masa permulaannja.

Pada rapat raksasa di ,,Stadstuin” Surabaja diumumkan bahwa djumlah anggota sudah mentjapai lebih dari 90.000, terdiri dari 30.000 orang anggota tjabang Solo, Surabaja 16.000, Djakarta 25.000, Tjirebon 23.000 dan Semarang 17.000. Sementara im tefah ditolak Lk. 200.000 orang jang mendaftarkan diri sebagai anggota.

Dalam djangka waktu lebih kurang satu tahun S.I. sudah tumbuh mendjadi organisasi raksasa maka tidak mengherankan kalau pihak Pemerintah Hindia Belanda mengikuti perkembangannja dengan saksama dan mengawasi segala djedjakanja dengan penuh kewaspadaan.

Di Solo S.I. dipendang membahajakan keamanan dan ketertiban sehingga atas perintah Residen perkumpulan pada 12 Agustus 1912 disekors dengan Jarangan berapat dan menerima anggota baru.

Sikap Pemerintah Hindia-Belands terhadap S.I. djelas sekali waktu diminta memberi pengesahan, S.I. sebagatr badan hukum berdasarkan Anggaran Dasar jang disusun di Surabaja pada 10 September 1912. Setelah setengah tahun menunggu belum djuga ada keputusan, maka pada tanggal 29 Maret 1913 suatu komite jang diketuai oleh Tjokroaminoto beraudiensi pada Gubernur Djenderal Idenburg. Pada kessmpatan itu Idenburg mengutarakan simpatinja terhadap tudjuan S.L untuk memperdjuangkan perkembangan materil dan spirituil dan rakjat dan beliau menjatakan tidak keberatan terhadap tudjuan seperti jang tertjantim dalam Anggaran Dasar, Dikemukakan kesediaannja untuk memberikan kepertjajaan penuh kepada Pengurusnja. Sebaliknja diharapkan agar S.I. pertjaja djuga kepada maksud2 baik Pemerintah dan minta supaja S.I. memegang teguh ketertiban diantara anggautanja. Diandjurkan supaja mengusahakan konsolidasi perkumpulan dan tidak menerima anggauta2 baru lagi.

Keputusan belung diberikan dan perkembangan S.I. berdjalan terus dengan akibat bahwa diantara penduduk Fropah timbul suasana tegang dan gelisah, terutama golongan2 jang mempunjai kechawatiran kalau2 kepentingan mereka akan terganggu oleh kekutjauan, Bukti sangat djslas dari rasa ketakutan itu ialah adanja suatu iklan dalam s.k. „Soerabaiasch Handelsblad”, tgl. 15 Djuli 1913, jang memuat permintaan akan seorang opsir, jang dapat memberi advies mengenai pertahanan pabrik berhubung dengan pergolakan rakjat.

Seorang bekas Residen telah mengirim kawat kepada radja, bahwa S.I. menghasut rakjat dan negeri Belanda akan kehilangan djadjahannja! Kebingungan tidak hanja terdapat pada penduduk asing tetapi djuga pada Pemerintah Hindia-Belanda sendiri, jang baru dapat memberikan keputusan setelah selama tiga bulan bolak-balik kawat mengawal dengan negeri Belanda. Memang jang dihndapi suatu dilemma besar: kalau S.I. merupakan antjaman terhadap Pemerintah harus dibinasakan, kalau mewudjudkan suatu kehidupan kemasjarakatan baru, maka tidak boleh dihantjurkan, tetapi harus dibimbing.

Idenburg sendiri sebelum ada keputusan, menjatakan bahwa sangat gembira menjambut permulaan perubahan dari kehidupan sosial jang tak sadar ke jang sadar dau sangat menghargai tudjuan untuk kemadjuan masjarukat. Keputusan konkrit mengenai permintaan S.I. djatuh padu tanggal 30 Djuni 1913.

Isi dari Anggaren Dasar tidak mendjadi keberatan Pemerintah, tetapi mengingat tudjuan jang dirumuskan setjara samar2 dan kenjataan bahwa mengingat luasnja perkumpulan tidak ada djaminan dari pimpinan pusat untuk mengawasi semua aksinja, maka pemerintah memandang bertentangan dengan kepentingan umum untuk mengakui