Halaman ini tervalidasi
- KEEMPAT:
- Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
- KELIMA:
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini dikalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
- Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |