Halaman:INPRES NO 14 1967.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM).

KEEMPAT:

Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.

KELIMA:

Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 6 Desember 1967
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

SOEHARTO
Jenderal TNI