SEPASANG BAJU JAS
DARI MENTERI
A.A. NAVIS
Saya selalu menderita salah
kaprah dalam persoalan stelan
jas. Terkecuali pada masa perjaka.
Pada masa itu ada rasa keren
dan bergengsi bila memakainya.
Apabila kalau melilitkan seutas
dasi di leher. Waktu itu saya
tinggal di Bukittinggi, kota yang
berhawa dingin. Stelan jas memang
terasa lebih bermanfaat.
Misalnya kalau pulang dari
resepsi di Gedung Nasional dengan
berjalan kaki di tengah malam,
kelopak jas yang lebar itu dapat
ditutupkan sehingga seluruh dada
terlindung dari serbuan hawa
malam. Waktu itu aku punya dua
stelan jas. Satu dengan model
dubble brass, dan yang lain model
berkancing dua.
Ketika mau kawin, saya memesan satu stel lagi. Modelnya berkancing satu, sesuai dengan mode masa itu. Karena ganjil rasanya kalau penganten baru tidak mengenakan stelan jas pada waktu berkunjung ke rumah sanak-saudara setelah upacara perkawinan rampung dengan selamat.
Setelah itu saya tidak pernah memesan stelan jas lagi. Soalnya, setelah saya menikah perang PRRI meletus dan berkelanjutan dengan kekalutan tanahair sampai peristiwa G30 S meledak yang gemanya begitu lama menghilang. Jangankan membeli stelan jas baru, memakai yang lama saja saya tidak merasa tega. Tapi celananya menjadi usang karena sering dipakai.
Ketika saya dipilih jadi anggota DPRD Propinsi dan akan dilantik, stelan jas menjadi sangat penting. Karena ada kesan, jika tidak memakai stelan jas waktu dilantik, upacara akan bisa batal. Maka dibongkarlah kopor penyimpan jas yang sudah lama terlupakan. Ternyata semuanya sudah menguning dan rusak dimakan rayap. Untuk memesan yang baru tidak mungkin. Selain karena alasan waktu, juga karena tidak punya kelebihan uang. Maklumlah sedang lagi menganggur. Untuk mengatasi masalahnya, saya pinjam stelan jas saudara sepupu. Ukuran tubuh sepupu itu agak tinggi sedikit. Maka waktu dicobakan memaka- inya, celana agak kedalaman, lengan baju agak kepanjangan. Tapi tak apalah. Pinggangnya nanti bisa dilipat. Sedangkan lengannya bisa disembunyikan dengan terus menerus memasukkan tangan ke kantong baju atau celana.
Demikianlah saya dilantik menjadi “anggota yang terhormat” dengan menggunakan stelan jas kebesaran menurut artinya yang harfiah serta dipinjam dari sepupu yang merasa bersyukur karena saya tidak lagi menganggur. Akan tetapi masalah stelan jas belum selesai sekian saja. Menjadi anggota DPRD yang selalu dipanggilkan dengan “saudara anggota yang terhormat” itu, perlu menghadiri acara dan upacara protokoler yang mewajibkan semua orang memakai stelan jas. Karena dalam surat undangan tertera kalimat yang berbunyi: Pakaian Resmi.
Saya adalah orang yang berpikir
rasional, menurut pendapat
saya. Maka menurut pikiran saya,
aturan memakai stelan jas di
negeri tropis seperti kota Padang
pada upacara siang hari di lapangan
terbuka, betul-betul merupakan
peraturan yang ngawur.
Lagi pula, mengeluarkan uang
separoh dari penerimaan anggota
DPRD untuk membeli stelan jas
yang akan digunakan dua kali
setahun dan masing-masingnya
untuk dua tiga jam, betul-betul
――――――――――――――――――――HORISON/XXV/706―――――――――――――――――――――――――