Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket hanya dapat dilakukan oleh sedikit-sedikitnya 3 orang Anggota.

Pasal 113.

(1) Tiap keputusan untuk mengadakan angket menentukan juga waktu pemeriksaan seharusnya telah berakhir.

(2) Waktu yang dimaksud dalam ayat 1, atas permintaan Panitia dapat diundurkan oleh DPR.

Pasal 114.

(1) Apabila Panitia mempunyai sangkaan terhadap saksi-saksi bahwa mereka dalam keterangannva yang diberikan atas sumpah, memalsukan suatu perbuatan-perbuatan atau menguraikan hal-hal yang bertentangan dengan kenyataan maka tentang hal itu, dibuat pemberitaan tersendiri, yang memuat keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi itu dan uraian alasan-alasan yang menjadi dasar persangkaan tentang kepalsuan itu.

(2) Sehelai salinan pemberitaan itu yang ditanda-tangani oleh Ketua DPR disampaikan kepada Jaksa yang berkuasa menuntut hal itu.

Pasal 115.

(1) Semua pemberitaan saksi-saksi atau ahli-ahli begitu pula pemberitaan tersendiri yang dimaksud dalam pasal 114 ditanda-tangani oleh Anggota-Anggota Panitia yang hadir, dan oleh Ketua DPR.

(2) Semua akte dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh Panitia, ditanda-tangani oleh Ketuanya dan Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 116.

(1) Setelah Panitia Angket selesai membuat laporannya, maka laporan itu diperbanyak serta dibagikan kepada Anggota-Anggota dan kemudian dibicarakan alam rapat pleno terbuka, kecuali apabila DPR memutuskan lain.

(2) Pemberitaan-pemberitaan pemeriksaan dan surat-surat lainnya dari angket disimpan di Sekretariat DPR.

§ 5. Hak Amandemen.

Pasal 117.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bahagian-bahagian sesuatu rancangan Undang-undang, maka mengenai usul itu oleh sekurang-kurangnya 5 orang Anggota dapat dimajukan

96